Prosedur Pendirian Badan Usaha



1. Izin Usaha Rumah Makan
Izin Usaha Rumah Makan adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan dan menjalankan tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
Dokumen yang diurus :
  1. TDUP Restoran
Syarat :
  1. KTP Penanggung jawab
  2. NPWP Perusahaan
  3. Bukti kepemilikan Tanah
  4. IMB
  5. Legalisir HO
  6. Akte Pendirian
  7. Legalisir SK kehakiman
  8. Legalisir Bukti kepemilikan Tanah

2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Dokumen yang diurus :
  1. TDUP
Syarat :
  1. KTP Penanggung jawab
  2. NPWP Perusahaan
  3. Bukti kepemilikan Tanah
  4. IMB
  5. Legalisir HO
  6. Akte Pendirian
  7. Legalisir SK kehakiman
  8. Bukti kepemilikan Tanah
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Dokumen yang diurus :
  1. Akte Pendirian Perusahaan
  2. SK Kehakiman
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP dan surat keterangan terdaftar Perusahaan
  5. SIUP
  6. Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan :
  1. Pendaftaran nama Perusahaan (Min.3 nama)
  2. KTP / Pasport, Kartu keluarga dan NPWP para Pendiri
  3. Susunan Direksi,komisaris dan pemegang saham
  4. Komposisi Saham
  5. Penyertaan Modal
  6. Bidang Usaha
  7. Alamat Perusahaan
4. CV
CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Dokumen yang diurus :
  1. Akta Pendirian
  2. NPWP Perusahaan
  3. Surat Domisili Perusahaan
  4. SIUP
  5. TDP
Persyaratan :
  1. Namaperusahaan pendaftaran
  2. Fotocopy KTP dan NPWP dari Pendiri
  3. Bidang Usaha
  4. AlamatPerusahaan
  5. Susunan Direksi

Source : http://konsultanijinusaha.com/

Comments